Tampilkan postingan dengan label Publikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Publikasi. Tampilkan semua postingan

AKSI DAMAI dan ORASI


Selasa, 1 Juni 2010 anggota ORGANISASI PERJUANGAN PENSIUNAN PERTAMINA (OP3) mengadakan AKSI DAMAI dan ORASI di KANTOR PUSAT PT. PERTAMINA (Persero) - Jakarta. Delegasi diterima sangat baik oleh Direktur SDM PT. PERTAMINA (Persero) Ibu Rukmi Hadihartini beserta beberapa pejabat SDM lainnya didampingi juga oleh Corporate Secretary PT. PERTAMINA (Persero) Bapak Toharso. Pertemuan menyepakati dibentuknya forum komunikasi intensif antar contact person dari kedua belah pihak untuk segera mewujudkan peningkatan kesejahteraan pensiunan khususnya mengenai peningkatan manfaat pensiun bulanan, pelayanan kesehatan pensiunan dan pelayanan kematian khususnya bagi pensiunan PERTAMINA sebelum tahun 2003 secara komprehensif. Kemudian Aksi dilanjutkan ke Gedung MPR/DPR-RI dan BPK.
READ MORE - AKSI DAMAI dan ORASI

HUT ke-1 ORGANISASI PERJUANGAN PENSIUNAN PERTAMINA (OP3)

Peringatan HUT ke-1 ORGANISASI PEJUANGAN PENSIUNAN PERTAMINA (OP3) pada tanggal 6 November 2009 di Hotel Patra Jakarta dengan acara puncak pemberian Gelar Kehormatan kepada PROF.DR.H. IBNU SUTOWO sebagai BAPAK PEMBANGUNAN MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI INDONESIA. Penghargaan disampaikan oleh Ketua Umum OP3, Yusuf Wahyudi kepada keluarga besar yang diwakilkan oleh Ibu Zaleha Ibnu Sutowo.
Acara dihadiri pula oleh Bapak Pontjo Sutowo dan mantan Dirut Pertamina: Bapak AR. Ramly.
READ MORE - HUT ke-1 ORGANISASI PERJUANGAN PENSIUNAN PERTAMINA (OP3)

Penandatangan NOTA KESEPAHAMAN dengan Serikat Pekerja Pertamina

Penandatanganan NOTA KESEPAHAMAN antara ORGANISASI PERJUANGAN PENSIUNAN PERTAMINA (OP3) dengan SERIKAT PEKERJA PERTAMINA pada hari Rabu, 19 Agustus 2009 di Kantor Pusat Serikat Pekerja Pertamina, Jl. Merdeka Timur - Jakarta. Kedua belah pihak bersepaham untuk bersinergi dalam perjuangan peningkatan kesejahteraan pensiunan Pertamina dan bergerak bersama mengawasi pengelolaan Migas dan Panas Bumi Nasional secara aktif, profesional, dan extraordinary agar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat Indonesia sesuai dengan PANCASILA dan UUD 1945.
READ MORE - Penandatangan NOTA KESEPAHAMAN dengan Serikat Pekerja Pertamina

DEKLARASI 31 OKTOBER 2008

1. Setelah menyelesaikan tugas sebagai pegawai Pertamina yang didirikan sejak tahun 1957, rasanya belum ada forum yang maksimal dapat memelihara semangat dalam jaringan silaturrahmi penyaluran aspirasi untuk kesejahteraan di kalangan para pensiunan Pertamina.

2. Ada beberapa paguyuban sektoral di samping itu ada forum-forum yang bersifat bisnis, namun organisasi yang sifatnya menyeluruh sosial kesejahteraan seperti yang
diharapkan di atas hingga saat ini belum ada.

3.Bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Bahwa dianggap perlu mendirikan sebuah organisasi dalam konteks persatuan pensiunan Pertamina yang diharapkan bersifat sosial, kekeluargaan dan aspiratif terhadap aspek kesejahteraan para pensiunan Pertamina dan masyarakat.

Dengan mengucap "BISMILLAHIRAHMANNIRAHIM" atas rahmat TUHAN YANG MAHAESA sejak hari ini, JUMAT 31 OKTOBER 2008, kami mendeklarasikan berdirinya:
ORGANISASI PERJUANGAN PENSIUNAN PERTAMINA
disingkat
OP3














Pembacaan Deklarasi, Visi dan Misi OP3













Mengumandangkan "INDONESIA RAYA"














Pembacaan 7 Butir "Pernyataan Sikap OP3"

READ MORE - DEKLARASI 31 OKTOBER 2008

Sambutan Ketua Umum pada acara pelantikan 13 Mei 2009

Selamat siang,

Assalamu`alaikum Wr.Wb.

Yang kami hormati Bapak-Bapak/Ibu-Ibu para undangan dari Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan para tokoh masyarakat maupun mantan pimpinan atau keluarganya serta rekan-rekan anggota Dewan Pengurus Pusat Organisasi Perjuangan Pensiunan PERTAMINA disingkat OP3.

Atas nama panitia penyelenggara kami ucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak-Bapak/Ibu-Ibu dalam acara pelantikan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Cabang termasuk Dewan Pengurus Wilayah Luar Negeri Malaysia.

OP3 adalah organisasi kemasyarakatan dideklarasikan pada tanggal 31 Oktober 2008 di Jakarta, namun dalam usia relatif singkat OP3 telah menyampaikan berita hiruk pikuk pengelolaan MIGAS dan kondisi ”miskin” di hari tua pensiunan PERTAMINA dibawah tahun 2002, keseluruh pelosok tanah air Indonesia bahkan dunia.

Kondisi ”miskin” pensiunan PERTAMINA yang berjumlah lebih kurang 43.000 dapat dilihat dari kesejahteraan minim para pensiunan pejuang MIGAS sejak tahun 1957, dimana uang pensiunan bulanan dibawah UMR atau dibawah Rp. 1 juta per bulan berkisar 30.000 pensiunan atau berkisar 70%, sedangkan yang menerima Rp. 229.000 sampai Rp. 500.000 per bulan ada sekitar 30% atau lebih dari 13.000 pensiunan PERTAMINA.

Dibidang pelayanan kesehatan bagi para pensiunan jauh lebih parah setelah dikelola PT. PERTAMEDIKA maupun Dinas Kesehatan Pertamina dimana mutu obat jauh makin turun, gratis 100% pengambilan obat sudah tidak ada, perawatan/opname harus berebutan dengan pihak ketiga yang punya fasilitas atau alat bayar cash. Bagaimana pensiunan PERTAMINA yang hanya dapat Rp. 229.000 per bulan tersebut dihargai? Untuk bantuan pelayanan kematian pensiunan PERTAMINA sudah tidak ada lagi sungguh tragis, namun OP3 tetap berjuang menjadikan pensiunan PERTAMINA insan yang tetap bangga, percaya diri, sehat dan sejahtera.

Hadirin sekalian yang kami hormati.

Perjuangan OP3 lingkup besar bagi rakyat Indonesia dengan berpartisipasi aktif, Extraordinary dalam mengawal pengelola MIGAS untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Jangan terjadi lagi kelangkaan MIGAS, rakyat pemakai harus antri karena pengelola MIGAS kalah cerdik dari para kontraktor asing maupun lokal dimana harga material, equipment, HSD D2, Crude oil dan lain-lain dikendalikan oleh mereka yang hampir 90% peralatan MIGAS dari luar negeri.

Banyak pegelola MIGAS suka barang OEM (Original Equipment Manufacture) daripada Branded dengan rombongan pembeli datang ke luar negeri misalnya. Petugas tersebut tidak tahu bahwa harga di Branded Factory bisa turun sampai lebih 20% dan quality teruji.

Hadirin sekalian yang kami hormati.

BP MIGAS pernah hampir tidak mampu mengendalikan Net Operating Income disebabkan kurang mampunya pengawasan pengadaan barang dan jasa, inventory control, surplus, dead stock, tindak lanjut barang-barang relinghuisment, pengendalian produksi minyak dan SDM Expat.

Contoh ekstrem lagi semisal harga HSD D2 yang ditetapkan Pertamina adalah MOPS (Mean Oil Platt Singapore) + Alpha 8% atau lebih, padahal perusahaan swasta Indonesia bisa MOPS + Alpha <8%;>

Hadirin sekalian yang kami hormati.

Setelah mempelajari kondisi ”miskin” pensiunan PERTAMINA tersebut ternyata semua asset dan kekayaan PERTAMINA telah dibagi-bagi pengelolaannya sejalan dengan UU MIGAS No.22 Tahun 2001 tanpa mengikutkan nasib pensiunan PERTAMINA dibawah tahun 2002 secara tegas.

PT. PERTAMINA (Persero) sudah kepingin jadi ”World Class Company” sehingga pasti tidak mau berpikir menaikkan manfaat pensiunan bulanan PERTAMINA sebab akan menambah beban Pertamina (Persero) tersebut.

PT. Perusahaan Pengelola Asset (Persero) yang diserahi pengelolaan asset PERTAMINA bisa dipastikan tidak juga berpikir manaikkan kesejahteraan pensiunan PERTAMINA.

PT. Pertamina Bina Medika (PERTAMEDIKA) dan Dinas Kesehatan Pertamina (Persero) sudah jelas menurunkan tingkat pelayanan dan mutu pengobatan secara drastis.

Para kontrktor asing dan kontraktor lokal baik yang dikelola BPH MIGAS / BP MIGAS melirikpun tidak.

Hadirin sekalian yang kami hormati.

Dalam kondisi demikian tanpa ikut campur serius dari Presiden maupun DPR dan pejabat lain yang terkait dengan dorongan EXTRAORDINARY dari OP3 mustahil kesejahteraan pensiunan dibawah tahun 2002 dapat ditingkatkan.

Juga pengelola MIGAS tanpa dorongan dan pengawasan OP3 sebagaimana DPW, DPC yang saat ini dilantik akan tetap menghamburkan devisa negara dari sektor MIGAS yang berakibat rakyat semakin menderita.

Prinsip OP3: ”Daripada Rakyat yang menderita, lebih baik pejabat yang harus mundur demi hukum”.

”PENSIUNAN TUA TIDAK MATI LANGKAHNYA, HANYA BERHENTI SEJENAK UNTUK MELANGKAH KEMBALI.”

Sekian.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

READ MORE - Sambutan Ketua Umum pada acara pelantikan 13 Mei 2009

Pensiunan Tuntut Perbaikan Kesejahteraan

MEDIA INDONESIA (Tanah Air - DARI PULAU KE PULAU)

Jumat, 26 Desember 2008.

SEKITAR 43 ribu pensiunan Pertamina menyerukan perbaikan dana pensiun. Mereka yang pensiun pada 1957-2002 menjadi ‘orang miskin’ di hari tua. “Dari jumlah itu, 30% pensiunan mendapat dana Rp400 ribu per bulan dan sisanya sekitar 30 ribu orang di bawah Rp1juta. Perjuangan sudah dilakukan, tapi tidak ada hasil yang menggembirakan,” tutur Ketua Umum Organisasi Perjuangan Pensiunan Pertamina (OP3) Wahyudi, kemarin. Padahal, Presiden sudah mengingatkan jajaran direksi untuk memperhatikan kesejahteraan para pensiunan saat mengunjungi perusahaan itu pada 2006. Nyatanya, sekalipun pada 2007 Pertamina menangguk untung sekitar Rp24 triliun, dana kesejahteraan pensiunan tidak menjadi baik.
Karena itu, OP3 menuntut penaikan manfaat pensiun, minimal
400% dari pensiunan bulanan saat ini, termasuk pengobatan
dan dana kematian.


-MEDIA INDONESIA - Kamis, 27 Nopember 2008

Pensiunan Pertamina Tuntut Penyempurnaan UU

ORGANISASI Perjuangan Pensiunan Pertamina (OP3) meminta pemerintah dan DPR meninjau kembali sekaligus menyempurnakan Undang-Undang Minyak dan Gas. Tujuannya, UU itu bisa lebih berpihak pada rakyat.
"Kita ingin UU bisa maksimal menyejahterakan rakyat. Saat ini, kita menganggap pemaksimalan out put hasil pengelolaan migas belum tercapai," ujar Ketua Umum OP3 Jusuf Wahyudi, kemarin.

OP3 adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang ikut mengontrol operator, perusahaan, dan institusi pengelola minyak dan gas di Indonesia. Misi utamanya adalah memperjuangkan perbaikan nasib pensiunan migas, yang telah berjasa dan memberikan darma bakti kepada bangsa.
Lebih jauh, Jusuf menambahkan, kontrol yang dilakukan OP3 bertujuan agar institusi pengelola migas bekerja profesional, bersih, dan menjauhi praktik mismanagemen dan koruptif. (IK/N-3)

-Press Release, 25 Nopember 2008
BAHWA OP3 adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang berfungsi ikut melakukan control terhadap operator/perusahaan/institusi yang mengolah Minyak & Gas Bumi Nusantara, selain memperjuangkan perbaikan nasib para pensiunan Migas yang telah berjasa dan telah memberikan dharma bhaktinya kepada Nusa dan Bangsa.

BAHWA OP3 berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, mengetahui bahwa tingkat maksimalisasi output hasil pengolahan Migas belum tercapai, sehingga hasil kekayaan alam Nusantara ini belum dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mencerdaskan dan memakmurkan bangsa.

BAHWA oleh karena itu OP3 bertekad tampil di tengah-tengah institusi pengelolaan Migas Negara, Pemerintah, Legislatif, Lembaga-lembaga Pengawasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk membangun komunikasi dan menyediakan informasi dalam rangka membuka transparansi pengelolaan Migas.


REKOMENDASI

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, OP3 merekomendasikan seebagai berikut:

1.Agar Pemerintah dan Legislatif meninjau kembali dan menyempurnakan Undang-Undang Migas agar lebih berpihak semaksimal mungkin kepada upaya menyejahterakan rakyat.

2.Agar institusi-institusi pengelola bekerja lebih profesional, bersih, dan menjauhi praktek-praktek mis-management dan koruptif.

3. Agar pengelolaan Migas secara bertahap dalam angka nyata, dialihkan pengelolaannya oleh Anak Bangsa sendiri.

4. Agar institusi-institusi pengelola secara terus-menerus membangun/menambah SDM yang profesional di bidang perminyakan dan ini dijadikan salah satu tolok ukur keberhasilan seorang pimpinan institusi pengelola Migas.

5. Agar para pegawai yang profesional di bidang Migas dipensiunkan pada usia 58 tahun, karena usia 55 tahun sampai dengan 58 tahun masih sangat produktif.

6. Agar pimpinan institusi migas memperbaiki jaminan hari tua/pensiun para pegawai migas agar di dalam melaksanakan tugasnya dapat berkonsentrasi dan tidak melakukan hal-hal yang koruptif.

7. Agar proses pemeriksaan kasus impor minyak Zatapi oleh POLRI terus dilanjutkan karena masih banyak kasus-kasus semacam itu yang perlu ditertibkan.

8. Agar Kejaksaan Agung RI tidak mengeluarkan SP3 untuk kasus Penjualan Tanker VLCC karena masih sangat argumentatif.

9. Agar penataan harga BBM dapat diselesaikan oleh pemerintah secara transparan dan lebih berpihak kepada rakyat banyak.

Demikian Press Release OP3 hari ini,
Selasa 25 Nopember 2008
Dewan Pengurus Pusat
Organisasi Perjuangan Pensiunan Pertamina

Yusuf Wahyudi (Ketua Umum)
Samuel S. Parantean, MBA (Sekretaris Jenderal)
READ MORE - Pensiunan Tuntut Perbaikan Kesejahteraan

QUO VADIS PELAKSANA MIGAS?

Catatan OP3 Akhir Tahun 2008 & Awal Tahun 2009

22 Desember 2008

Bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian juga Organisasi Perjuangan Pensiunan Pertamina (OP3) sebagai organisasi masa ikut andil berjuang dibidang MIGAS (Minyak dan Gas Bumi) untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya dan pensiunan PERTAMINA pada khususnya.

Untuk maksud tersebut kami sampaikan dengan "MAGIC WORDS" APA; MENGAPA; BAGAIMANA masalah MIGAS, untuk ditindaklanjuti secara arif dengan pola pikir dan tindak EXTRA ORDINARY, sebab misi beliau-beliau sangat terkait untuk sebesar kemakmuran rakyat, kecuali misi tersebut sudah "lupa" atau "dilupakan" dengan berbagai sebab.

I. KONSUMSI MASYARAKAT

Kegiatan hulu dan hilir

APA
1. Sangat sering terjadi kelangkaan supply MIGAS sehingga khusus rakyat kecil/menengah resah dengan harga dan antrian yang melelahkan.
2. Pejabat BPH MIGAS menanggapi dengan "santai"; sedang koordinasi dengan Departemen ESDM, PT. Pertamina dan berjanji tidak terjadi lagi dimasa datang.
3. Harga subsidi BBM untuk premium, minyak tanah, solar tetap menjadi sasaran empuk para pelaksana cerdik.
4. Harga pengadaan barang crude oil, HSD D2, dan lain kebutuhan import tidak efisien, tidak efektif berakibat devisa MIGAS untuk negara/rakyat lari kemana-mana.
5. BP MIGAS sebagai pengawas usaha hulu hampir tidak mampu memberikan penerimaan maksimal kepada negara.
6. Sibuknya pejabat di MIGAS sehubungan banyaknya pengawasan di lingkungan MIGAS baik internal pemegang saham maupun eksternal misal BPKP, BPK, DPR, Kepolisian.
7. Makin redupnya kasus-kasus controversial yang sudah di blow-up di masyarakat; semisal ZATAPI, VLCC (Very Large Crude Carrier), TANGGUH yang sangat berpontensi merugikan negara.

MENGAPA
1. Masalah kelangkaan supply MIGAS, harga subsidi BBM tetap menjadi sasaran empuk karena dari tanggapan pejabat BPH MIGAS terlihat tidak profesional dengan alasan klasik, pabrik di Balongan / Cilacap dalam perawatan rutin dan cuaca tidak menunjang untuk supply. Ini hampir tidak pernah terjadi pejabat-pejabat PERTAMINA sebelum tahun 2000.
2. Adanya perbedaan harga beberapa jenis BBM karena subsidi, jelas mengundang pelaksana cerdik di masyarakat untuk mendapatkan keuntungan maksimal dengan cara keluar koridor yang ditetapkan.
3. Devisa MIGAS lari kemana-mana karena pengadaan barang-barang ex-impor sangat dikendalikan para trader dengan baik di Indonesia, Malaysia, Amerika dan lain-lain. PElaksana MIGAS "kalah" cerdik banyak terjerumus ke pedagang OEM (Original Equipment Manufacture) atau semacam TRADER ZATAPI, padahal factory branded dijamin genuinitas dan harga yang wajar dan discount yang memadai. Bahkan kondisi demikian terlihat antara lain PT. badak NGL yang mau menuruti prosedur yang benar terpaksa menunjuk group perorangan di Houston USA untuk pengadaan barang-barang keperluan operasinya, SUNGGUH IRONIS.
4. BP MIGAS hampir tidak mampu mengendalikan NET Operating Income dari para kontraktor Hulu sebagai misal pembelian barang dan jasa yang wajar, pengendalian di tingkat persediaan, relinghuishment, pengendalian hasil minyak kontraktor hulu yang berproduksi, pengawasan SDM khusus Expat yang jauh lebih cerdik dari para pengawas BP MIGAS.
5. Kasus-kasus controversial MIGAS di masyarakat karena para penyidik "kesulitan" menemukan bukti materiil penyimpangan/kerugian negara atas kasus semacam: ZATAPI, VLCC, TANGGUH, padahal bila tidak ada perbedaan pendapat antara BPKP dengan BPK, kepolisian, kejaksaan dan mau masuk lebih dalam menanyakan kepada para ahli di PERTAMINA pasti bukti materiil didapatkan.

BAGAIMANA
1. Masalah kelangkaan MIGAS tersebut jelas dari pihak manajemen mulai dari Departemen ESDM, BPH MIGAS, PT. PERTAMINA dan pelaksana lapangan tidak maksimal melaksanakan perintah dari Presiden maupun Wapres atau memang tidak mampu atau alasan lain. Bila tidak maksimal ya harus dimaksimalkan paling lambat akhir tahun 2008 harga dan kemampuan supply BBM dan Gas untuk masyarakat harus sudah stabil. Apabila tidak mampu ya harus mengundurkan diri demi hukum, sebab mereka itu membawakan misi kesejahteraan rakyat. Namun kendala pergantian, Presiden harus koordinasi dengan DPR yang biasanya tarik menarik di ranah politik yang berujung lama karena undang-undang.
2. Devisa MIGAS lari kemana-mana karena manajemen Dep. ESDM, BPH MIGAS, BP MIGAS, PT. Pertamina dan pelaksana lapangan "kalah cerdik" dari para trader, manajemen dimaksud harus ditingkatkan tetapi bila tidak mampu ya SDM-Nya harus mengundurkan diri demi hukum.
3. Untuk keadilan, peraturan apapun harus dilakukan sama kepada semua orang baik rakyat kecil, menengah maupun atas. Tinggal dipikirkan penambahan pajak dari sektor lain untuk mengganti subsidi BBM dimaksud kepada rakyat atas atau rakyat yang pantas untuk itu dalam menikmati BBM harga sama dimaksud.
4. BP MIGAS harus mampu mengendalikan dan memaksimalkan NET Operating Income dan harus mampu mengendalikan pengadaan barang dan jasa; inventory control, surplus, dead stock, tindak lanjut barang-barang relinghuishment; pengendalian hasil minyak dan SDM Expat, bila tidak mampu ya harus mengundurkan diri demi hukum.
5. Pengawasan kinerja MIGAS yang banyak baik dari Internal maupun Eksternal, yang harus diubah pada pasal-pasal UU MIGAS No. 22 tahun 2001, untuk ini kita serahkan kepada ahlinya.
6. Makin redupnya kasus controversial jelas pihak penyidik harus masuk mendalam ke PERTAMINA sebab:
6.1. Contoh VLCC, biaya P.O.A.C pasti ada dan bisa dihitung
sejak P (Planning) dan Termasuk dana pembelian pasti
sudah direncanakan, ini bisa masuk ke pembuktian
materiil.
6.2. Demikian juga kasus ZATAPI, TANGGUH dan lain-lain.
7. Kerugian yang tidak bisa disentuh bukti materiil, namun forecast keuntungan pembelian VLCC kedepan jelas. Untuk itu pihak penyidik perlu koordinasi dengan pihak-pihak perencana pembelian VLCC termasuk kasus-kasus kontroversial lainnya, dimulai Januari 2009.
8. Target extraordinary perbaikan manajemen dan pimpinan SDM Migas akhir Januari 2009 harus sudah selesai. Bila tidak, harus mengundurkan diri demi hukum.


II. KONSUMSI PENSIUNAN PERTAMINA

APA
1. Keresahan di lingkungan Pensiunan Pertamina yang saat ini berjumlah +/- 43.000 pensiunan lebih-lebih para pensiunan lama yaitu sejak berdirinya PERTAMINA tahun 1957 s/d 2002 menjadi "orang miskin" di hari tuanya, sebab manfaat pensiun per bulan +/- Rp 400.000 berjumlah +/- 30% atau 13.000 orang; dibawah Rp 1 juta +/- 30.000 (+/- 70%).
2. Perjuangan untuk tidak menjadi "orang miskin" sudah dilakukan baik perorangan melalui surat-surat/media maupun organisasi misal PT. HIMPANA, SPPK namun tidak menghasilkan seperti yang diharapkan, walau Presiden RI pada waktu berkunjung ke PERTAMINA pertengahan tahun 2006 sudah mengingatkan untuk memperhatikan kesejahteraan pensiunan PERTAMINA.
3. Sebagai ilustrasi keuntungan Pertamina tahun 2007 mencapai +/- 24 trilyun yang seharusnya kesejahteraan pensiunan dibawah tahun 2002 dapat dipotongkan dari keuntungan tersebut dan Presiden RI sebagai STAKE HOLDER sudah mengisyaratkan untuk itu.
4. OP3 telah merelease kondisi "kemiskinan" pensiunan PERTAMINA baik di media elektronik maupun cetak termasuk surat ke Ketua DPR dan Komisi VII DPR No. 001/X/OP3/08 tanggal 17 November 2008 untuk mendukung kenaikan manfaat pensiun minimal 400% dari pensiunan bulanan yang diterima saat ini termasuk pengobatan dan kematiannya.

MENGAPA
1. Para Direksi Pertamina tidak cepat tanggap terhadap "kemiskinan" para pensiunan Pertamina di bawah tahun 2002 mundur sejak berdirinya Pertamina tahun 1957.
2. Presiden RI di Pertamina sudah mengingatkan dengan tegas kepada jajaran Direksi Pertamina untuk memperhatikan kesejahteraan pensiunan Pertamina tetapi belum dilaksanakan secara maksimal.
3. Seolah-olah dengan melupakan kesejahteraan para pensiunan PERTAMINA akan juga melupakan perjuangan pendahulunya yang telah membesarkan usaha MIGAS dari titik nol sampai menyumbangkan devisa negara terbesar, apalagi lambang Pertamina pun telah diganti.

BAGAIMANA
1. Harus ada ketegasan Direksi Pertamina dalam waktu singkat, akhir tahun 2008 ini sudah ada keputusan menaikkan kesejahteraan pensiunan Pertamina sebagaimana surat OP3 No.001/X/Op3/08 tanggal 17 November 2008 kepada Ketua DPR RI dan Komisi VII DPR RI, minimal 400% dari uang pensiunan yang diterima tiap bulan, juga pengobatan dan kematiannya.
2. Peningkatan kesejahteraan pensiunan Pertamina Pasti bisa, sebab ilustrasi keuntungan Pertamina ada, misal tahun 2007 mencapai +/- 24 trilyun juga Pertamina harus transparan memiliki neraca keuangan yang mencantumkan modal awal, termasuk pemanfaatan kapital dana pensiun yang laporannya masih kontroversial untuk seluruh pensiunan sejak YAKTAPENA 1978, YDPP 1986, Dana Pensiun 1992, jangan sampai kapital dana pensiun dimanfaatkan pihak-pihak lain hingga merugikan para pensiunan Pertamina.
3. Tindakan maksimal untuk kesejahteraan Pensiunan PERTAMINA harus dilaksanakan Direksi Pertamina, tetapi bila tidak mampu untuk itu jajaran pimpinan SDM MIGAS harus mengundurkan diri demi hukum. Presiden RI sudah mengisyaratkan untuk itu.
4. Perjuangan OP3 bersama kekuatan lain terus digalakkan tanpa henti, bila tuntutan kesejahteraan Pensiunan Pertamina diabaikan.

Quo Vadis Pelaksana MIGAS jelas sasarannya bila tetap membawa misi kemakmuran rakyat sesuai BAB XIV pasal 33 (3) UUD 1945, kecuali misi tersebut sudah "lupa" atau "dilupakan" dengan berbagai sebab.


Organisasi Perjuangan Pensiunan Pertamina (OP3)

Ketua Umum

Yusuf Wahyudi
READ MORE - QUO VADIS PELAKSANA MIGAS?