QUO VADIS PELAKSANA MIGAS?

Catatan OP3 Akhir Tahun 2008 & Awal Tahun 2009

22 Desember 2008

Bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian juga Organisasi Perjuangan Pensiunan Pertamina (OP3) sebagai organisasi masa ikut andil berjuang dibidang MIGAS (Minyak dan Gas Bumi) untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya dan pensiunan PERTAMINA pada khususnya.

Untuk maksud tersebut kami sampaikan dengan "MAGIC WORDS" APA; MENGAPA; BAGAIMANA masalah MIGAS, untuk ditindaklanjuti secara arif dengan pola pikir dan tindak EXTRA ORDINARY, sebab misi beliau-beliau sangat terkait untuk sebesar kemakmuran rakyat, kecuali misi tersebut sudah "lupa" atau "dilupakan" dengan berbagai sebab.

I. KONSUMSI MASYARAKAT

Kegiatan hulu dan hilir

APA
1. Sangat sering terjadi kelangkaan supply MIGAS sehingga khusus rakyat kecil/menengah resah dengan harga dan antrian yang melelahkan.
2. Pejabat BPH MIGAS menanggapi dengan "santai"; sedang koordinasi dengan Departemen ESDM, PT. Pertamina dan berjanji tidak terjadi lagi dimasa datang.
3. Harga subsidi BBM untuk premium, minyak tanah, solar tetap menjadi sasaran empuk para pelaksana cerdik.
4. Harga pengadaan barang crude oil, HSD D2, dan lain kebutuhan import tidak efisien, tidak efektif berakibat devisa MIGAS untuk negara/rakyat lari kemana-mana.
5. BP MIGAS sebagai pengawas usaha hulu hampir tidak mampu memberikan penerimaan maksimal kepada negara.
6. Sibuknya pejabat di MIGAS sehubungan banyaknya pengawasan di lingkungan MIGAS baik internal pemegang saham maupun eksternal misal BPKP, BPK, DPR, Kepolisian.
7. Makin redupnya kasus-kasus controversial yang sudah di blow-up di masyarakat; semisal ZATAPI, VLCC (Very Large Crude Carrier), TANGGUH yang sangat berpontensi merugikan negara.

MENGAPA
1. Masalah kelangkaan supply MIGAS, harga subsidi BBM tetap menjadi sasaran empuk karena dari tanggapan pejabat BPH MIGAS terlihat tidak profesional dengan alasan klasik, pabrik di Balongan / Cilacap dalam perawatan rutin dan cuaca tidak menunjang untuk supply. Ini hampir tidak pernah terjadi pejabat-pejabat PERTAMINA sebelum tahun 2000.
2. Adanya perbedaan harga beberapa jenis BBM karena subsidi, jelas mengundang pelaksana cerdik di masyarakat untuk mendapatkan keuntungan maksimal dengan cara keluar koridor yang ditetapkan.
3. Devisa MIGAS lari kemana-mana karena pengadaan barang-barang ex-impor sangat dikendalikan para trader dengan baik di Indonesia, Malaysia, Amerika dan lain-lain. PElaksana MIGAS "kalah" cerdik banyak terjerumus ke pedagang OEM (Original Equipment Manufacture) atau semacam TRADER ZATAPI, padahal factory branded dijamin genuinitas dan harga yang wajar dan discount yang memadai. Bahkan kondisi demikian terlihat antara lain PT. badak NGL yang mau menuruti prosedur yang benar terpaksa menunjuk group perorangan di Houston USA untuk pengadaan barang-barang keperluan operasinya, SUNGGUH IRONIS.
4. BP MIGAS hampir tidak mampu mengendalikan NET Operating Income dari para kontraktor Hulu sebagai misal pembelian barang dan jasa yang wajar, pengendalian di tingkat persediaan, relinghuishment, pengendalian hasil minyak kontraktor hulu yang berproduksi, pengawasan SDM khusus Expat yang jauh lebih cerdik dari para pengawas BP MIGAS.
5. Kasus-kasus controversial MIGAS di masyarakat karena para penyidik "kesulitan" menemukan bukti materiil penyimpangan/kerugian negara atas kasus semacam: ZATAPI, VLCC, TANGGUH, padahal bila tidak ada perbedaan pendapat antara BPKP dengan BPK, kepolisian, kejaksaan dan mau masuk lebih dalam menanyakan kepada para ahli di PERTAMINA pasti bukti materiil didapatkan.

BAGAIMANA
1. Masalah kelangkaan MIGAS tersebut jelas dari pihak manajemen mulai dari Departemen ESDM, BPH MIGAS, PT. PERTAMINA dan pelaksana lapangan tidak maksimal melaksanakan perintah dari Presiden maupun Wapres atau memang tidak mampu atau alasan lain. Bila tidak maksimal ya harus dimaksimalkan paling lambat akhir tahun 2008 harga dan kemampuan supply BBM dan Gas untuk masyarakat harus sudah stabil. Apabila tidak mampu ya harus mengundurkan diri demi hukum, sebab mereka itu membawakan misi kesejahteraan rakyat. Namun kendala pergantian, Presiden harus koordinasi dengan DPR yang biasanya tarik menarik di ranah politik yang berujung lama karena undang-undang.
2. Devisa MIGAS lari kemana-mana karena manajemen Dep. ESDM, BPH MIGAS, BP MIGAS, PT. Pertamina dan pelaksana lapangan "kalah cerdik" dari para trader, manajemen dimaksud harus ditingkatkan tetapi bila tidak mampu ya SDM-Nya harus mengundurkan diri demi hukum.
3. Untuk keadilan, peraturan apapun harus dilakukan sama kepada semua orang baik rakyat kecil, menengah maupun atas. Tinggal dipikirkan penambahan pajak dari sektor lain untuk mengganti subsidi BBM dimaksud kepada rakyat atas atau rakyat yang pantas untuk itu dalam menikmati BBM harga sama dimaksud.
4. BP MIGAS harus mampu mengendalikan dan memaksimalkan NET Operating Income dan harus mampu mengendalikan pengadaan barang dan jasa; inventory control, surplus, dead stock, tindak lanjut barang-barang relinghuishment; pengendalian hasil minyak dan SDM Expat, bila tidak mampu ya harus mengundurkan diri demi hukum.
5. Pengawasan kinerja MIGAS yang banyak baik dari Internal maupun Eksternal, yang harus diubah pada pasal-pasal UU MIGAS No. 22 tahun 2001, untuk ini kita serahkan kepada ahlinya.
6. Makin redupnya kasus controversial jelas pihak penyidik harus masuk mendalam ke PERTAMINA sebab:
6.1. Contoh VLCC, biaya P.O.A.C pasti ada dan bisa dihitung
sejak P (Planning) dan Termasuk dana pembelian pasti
sudah direncanakan, ini bisa masuk ke pembuktian
materiil.
6.2. Demikian juga kasus ZATAPI, TANGGUH dan lain-lain.
7. Kerugian yang tidak bisa disentuh bukti materiil, namun forecast keuntungan pembelian VLCC kedepan jelas. Untuk itu pihak penyidik perlu koordinasi dengan pihak-pihak perencana pembelian VLCC termasuk kasus-kasus kontroversial lainnya, dimulai Januari 2009.
8. Target extraordinary perbaikan manajemen dan pimpinan SDM Migas akhir Januari 2009 harus sudah selesai. Bila tidak, harus mengundurkan diri demi hukum.


II. KONSUMSI PENSIUNAN PERTAMINA

APA
1. Keresahan di lingkungan Pensiunan Pertamina yang saat ini berjumlah +/- 43.000 pensiunan lebih-lebih para pensiunan lama yaitu sejak berdirinya PERTAMINA tahun 1957 s/d 2002 menjadi "orang miskin" di hari tuanya, sebab manfaat pensiun per bulan +/- Rp 400.000 berjumlah +/- 30% atau 13.000 orang; dibawah Rp 1 juta +/- 30.000 (+/- 70%).
2. Perjuangan untuk tidak menjadi "orang miskin" sudah dilakukan baik perorangan melalui surat-surat/media maupun organisasi misal PT. HIMPANA, SPPK namun tidak menghasilkan seperti yang diharapkan, walau Presiden RI pada waktu berkunjung ke PERTAMINA pertengahan tahun 2006 sudah mengingatkan untuk memperhatikan kesejahteraan pensiunan PERTAMINA.
3. Sebagai ilustrasi keuntungan Pertamina tahun 2007 mencapai +/- 24 trilyun yang seharusnya kesejahteraan pensiunan dibawah tahun 2002 dapat dipotongkan dari keuntungan tersebut dan Presiden RI sebagai STAKE HOLDER sudah mengisyaratkan untuk itu.
4. OP3 telah merelease kondisi "kemiskinan" pensiunan PERTAMINA baik di media elektronik maupun cetak termasuk surat ke Ketua DPR dan Komisi VII DPR No. 001/X/OP3/08 tanggal 17 November 2008 untuk mendukung kenaikan manfaat pensiun minimal 400% dari pensiunan bulanan yang diterima saat ini termasuk pengobatan dan kematiannya.

MENGAPA
1. Para Direksi Pertamina tidak cepat tanggap terhadap "kemiskinan" para pensiunan Pertamina di bawah tahun 2002 mundur sejak berdirinya Pertamina tahun 1957.
2. Presiden RI di Pertamina sudah mengingatkan dengan tegas kepada jajaran Direksi Pertamina untuk memperhatikan kesejahteraan pensiunan Pertamina tetapi belum dilaksanakan secara maksimal.
3. Seolah-olah dengan melupakan kesejahteraan para pensiunan PERTAMINA akan juga melupakan perjuangan pendahulunya yang telah membesarkan usaha MIGAS dari titik nol sampai menyumbangkan devisa negara terbesar, apalagi lambang Pertamina pun telah diganti.

BAGAIMANA
1. Harus ada ketegasan Direksi Pertamina dalam waktu singkat, akhir tahun 2008 ini sudah ada keputusan menaikkan kesejahteraan pensiunan Pertamina sebagaimana surat OP3 No.001/X/Op3/08 tanggal 17 November 2008 kepada Ketua DPR RI dan Komisi VII DPR RI, minimal 400% dari uang pensiunan yang diterima tiap bulan, juga pengobatan dan kematiannya.
2. Peningkatan kesejahteraan pensiunan Pertamina Pasti bisa, sebab ilustrasi keuntungan Pertamina ada, misal tahun 2007 mencapai +/- 24 trilyun juga Pertamina harus transparan memiliki neraca keuangan yang mencantumkan modal awal, termasuk pemanfaatan kapital dana pensiun yang laporannya masih kontroversial untuk seluruh pensiunan sejak YAKTAPENA 1978, YDPP 1986, Dana Pensiun 1992, jangan sampai kapital dana pensiun dimanfaatkan pihak-pihak lain hingga merugikan para pensiunan Pertamina.
3. Tindakan maksimal untuk kesejahteraan Pensiunan PERTAMINA harus dilaksanakan Direksi Pertamina, tetapi bila tidak mampu untuk itu jajaran pimpinan SDM MIGAS harus mengundurkan diri demi hukum. Presiden RI sudah mengisyaratkan untuk itu.
4. Perjuangan OP3 bersama kekuatan lain terus digalakkan tanpa henti, bila tuntutan kesejahteraan Pensiunan Pertamina diabaikan.

Quo Vadis Pelaksana MIGAS jelas sasarannya bila tetap membawa misi kemakmuran rakyat sesuai BAB XIV pasal 33 (3) UUD 1945, kecuali misi tersebut sudah "lupa" atau "dilupakan" dengan berbagai sebab.


Organisasi Perjuangan Pensiunan Pertamina (OP3)

Ketua Umum

Yusuf Wahyudi