Pensiunan Tuntut Perbaikan Kesejahteraan

MEDIA INDONESIA (Tanah Air - DARI PULAU KE PULAU)

Jumat, 26 Desember 2008.

SEKITAR 43 ribu pensiunan Pertamina menyerukan perbaikan dana pensiun. Mereka yang pensiun pada 1957-2002 menjadi ‘orang miskin’ di hari tua. “Dari jumlah itu, 30% pensiunan mendapat dana Rp400 ribu per bulan dan sisanya sekitar 30 ribu orang di bawah Rp1juta. Perjuangan sudah dilakukan, tapi tidak ada hasil yang menggembirakan,” tutur Ketua Umum Organisasi Perjuangan Pensiunan Pertamina (OP3) Wahyudi, kemarin. Padahal, Presiden sudah mengingatkan jajaran direksi untuk memperhatikan kesejahteraan para pensiunan saat mengunjungi perusahaan itu pada 2006. Nyatanya, sekalipun pada 2007 Pertamina menangguk untung sekitar Rp24 triliun, dana kesejahteraan pensiunan tidak menjadi baik.
Karena itu, OP3 menuntut penaikan manfaat pensiun, minimal
400% dari pensiunan bulanan saat ini, termasuk pengobatan
dan dana kematian.


-MEDIA INDONESIA - Kamis, 27 Nopember 2008

Pensiunan Pertamina Tuntut Penyempurnaan UU

ORGANISASI Perjuangan Pensiunan Pertamina (OP3) meminta pemerintah dan DPR meninjau kembali sekaligus menyempurnakan Undang-Undang Minyak dan Gas. Tujuannya, UU itu bisa lebih berpihak pada rakyat.
"Kita ingin UU bisa maksimal menyejahterakan rakyat. Saat ini, kita menganggap pemaksimalan out put hasil pengelolaan migas belum tercapai," ujar Ketua Umum OP3 Jusuf Wahyudi, kemarin.

OP3 adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang ikut mengontrol operator, perusahaan, dan institusi pengelola minyak dan gas di Indonesia. Misi utamanya adalah memperjuangkan perbaikan nasib pensiunan migas, yang telah berjasa dan memberikan darma bakti kepada bangsa.
Lebih jauh, Jusuf menambahkan, kontrol yang dilakukan OP3 bertujuan agar institusi pengelola migas bekerja profesional, bersih, dan menjauhi praktik mismanagemen dan koruptif. (IK/N-3)

-Press Release, 25 Nopember 2008
BAHWA OP3 adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang berfungsi ikut melakukan control terhadap operator/perusahaan/institusi yang mengolah Minyak & Gas Bumi Nusantara, selain memperjuangkan perbaikan nasib para pensiunan Migas yang telah berjasa dan telah memberikan dharma bhaktinya kepada Nusa dan Bangsa.

BAHWA OP3 berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, mengetahui bahwa tingkat maksimalisasi output hasil pengolahan Migas belum tercapai, sehingga hasil kekayaan alam Nusantara ini belum dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mencerdaskan dan memakmurkan bangsa.

BAHWA oleh karena itu OP3 bertekad tampil di tengah-tengah institusi pengelolaan Migas Negara, Pemerintah, Legislatif, Lembaga-lembaga Pengawasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk membangun komunikasi dan menyediakan informasi dalam rangka membuka transparansi pengelolaan Migas.


REKOMENDASI

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, OP3 merekomendasikan seebagai berikut:

1.Agar Pemerintah dan Legislatif meninjau kembali dan menyempurnakan Undang-Undang Migas agar lebih berpihak semaksimal mungkin kepada upaya menyejahterakan rakyat.

2.Agar institusi-institusi pengelola bekerja lebih profesional, bersih, dan menjauhi praktek-praktek mis-management dan koruptif.

3. Agar pengelolaan Migas secara bertahap dalam angka nyata, dialihkan pengelolaannya oleh Anak Bangsa sendiri.

4. Agar institusi-institusi pengelola secara terus-menerus membangun/menambah SDM yang profesional di bidang perminyakan dan ini dijadikan salah satu tolok ukur keberhasilan seorang pimpinan institusi pengelola Migas.

5. Agar para pegawai yang profesional di bidang Migas dipensiunkan pada usia 58 tahun, karena usia 55 tahun sampai dengan 58 tahun masih sangat produktif.

6. Agar pimpinan institusi migas memperbaiki jaminan hari tua/pensiun para pegawai migas agar di dalam melaksanakan tugasnya dapat berkonsentrasi dan tidak melakukan hal-hal yang koruptif.

7. Agar proses pemeriksaan kasus impor minyak Zatapi oleh POLRI terus dilanjutkan karena masih banyak kasus-kasus semacam itu yang perlu ditertibkan.

8. Agar Kejaksaan Agung RI tidak mengeluarkan SP3 untuk kasus Penjualan Tanker VLCC karena masih sangat argumentatif.

9. Agar penataan harga BBM dapat diselesaikan oleh pemerintah secara transparan dan lebih berpihak kepada rakyat banyak.

Demikian Press Release OP3 hari ini,
Selasa 25 Nopember 2008
Dewan Pengurus Pusat
Organisasi Perjuangan Pensiunan Pertamina

Yusuf Wahyudi (Ketua Umum)
Samuel S. Parantean, MBA (Sekretaris Jenderal)