Sambutan Ketua Umum pada acara pelantikan 13 Mei 2009

Selamat siang,

Assalamu`alaikum Wr.Wb.

Yang kami hormati Bapak-Bapak/Ibu-Ibu para undangan dari Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan para tokoh masyarakat maupun mantan pimpinan atau keluarganya serta rekan-rekan anggota Dewan Pengurus Pusat Organisasi Perjuangan Pensiunan PERTAMINA disingkat OP3.

Atas nama panitia penyelenggara kami ucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak-Bapak/Ibu-Ibu dalam acara pelantikan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Cabang termasuk Dewan Pengurus Wilayah Luar Negeri Malaysia.

OP3 adalah organisasi kemasyarakatan dideklarasikan pada tanggal 31 Oktober 2008 di Jakarta, namun dalam usia relatif singkat OP3 telah menyampaikan berita hiruk pikuk pengelolaan MIGAS dan kondisi ”miskin” di hari tua pensiunan PERTAMINA dibawah tahun 2002, keseluruh pelosok tanah air Indonesia bahkan dunia.

Kondisi ”miskin” pensiunan PERTAMINA yang berjumlah lebih kurang 43.000 dapat dilihat dari kesejahteraan minim para pensiunan pejuang MIGAS sejak tahun 1957, dimana uang pensiunan bulanan dibawah UMR atau dibawah Rp. 1 juta per bulan berkisar 30.000 pensiunan atau berkisar 70%, sedangkan yang menerima Rp. 229.000 sampai Rp. 500.000 per bulan ada sekitar 30% atau lebih dari 13.000 pensiunan PERTAMINA.

Dibidang pelayanan kesehatan bagi para pensiunan jauh lebih parah setelah dikelola PT. PERTAMEDIKA maupun Dinas Kesehatan Pertamina dimana mutu obat jauh makin turun, gratis 100% pengambilan obat sudah tidak ada, perawatan/opname harus berebutan dengan pihak ketiga yang punya fasilitas atau alat bayar cash. Bagaimana pensiunan PERTAMINA yang hanya dapat Rp. 229.000 per bulan tersebut dihargai? Untuk bantuan pelayanan kematian pensiunan PERTAMINA sudah tidak ada lagi sungguh tragis, namun OP3 tetap berjuang menjadikan pensiunan PERTAMINA insan yang tetap bangga, percaya diri, sehat dan sejahtera.

Hadirin sekalian yang kami hormati.

Perjuangan OP3 lingkup besar bagi rakyat Indonesia dengan berpartisipasi aktif, Extraordinary dalam mengawal pengelola MIGAS untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Jangan terjadi lagi kelangkaan MIGAS, rakyat pemakai harus antri karena pengelola MIGAS kalah cerdik dari para kontraktor asing maupun lokal dimana harga material, equipment, HSD D2, Crude oil dan lain-lain dikendalikan oleh mereka yang hampir 90% peralatan MIGAS dari luar negeri.

Banyak pegelola MIGAS suka barang OEM (Original Equipment Manufacture) daripada Branded dengan rombongan pembeli datang ke luar negeri misalnya. Petugas tersebut tidak tahu bahwa harga di Branded Factory bisa turun sampai lebih 20% dan quality teruji.

Hadirin sekalian yang kami hormati.

BP MIGAS pernah hampir tidak mampu mengendalikan Net Operating Income disebabkan kurang mampunya pengawasan pengadaan barang dan jasa, inventory control, surplus, dead stock, tindak lanjut barang-barang relinghuisment, pengendalian produksi minyak dan SDM Expat.

Contoh ekstrem lagi semisal harga HSD D2 yang ditetapkan Pertamina adalah MOPS (Mean Oil Platt Singapore) + Alpha 8% atau lebih, padahal perusahaan swasta Indonesia bisa MOPS + Alpha <8%;>

Hadirin sekalian yang kami hormati.

Setelah mempelajari kondisi ”miskin” pensiunan PERTAMINA tersebut ternyata semua asset dan kekayaan PERTAMINA telah dibagi-bagi pengelolaannya sejalan dengan UU MIGAS No.22 Tahun 2001 tanpa mengikutkan nasib pensiunan PERTAMINA dibawah tahun 2002 secara tegas.

PT. PERTAMINA (Persero) sudah kepingin jadi ”World Class Company” sehingga pasti tidak mau berpikir menaikkan manfaat pensiunan bulanan PERTAMINA sebab akan menambah beban Pertamina (Persero) tersebut.

PT. Perusahaan Pengelola Asset (Persero) yang diserahi pengelolaan asset PERTAMINA bisa dipastikan tidak juga berpikir manaikkan kesejahteraan pensiunan PERTAMINA.

PT. Pertamina Bina Medika (PERTAMEDIKA) dan Dinas Kesehatan Pertamina (Persero) sudah jelas menurunkan tingkat pelayanan dan mutu pengobatan secara drastis.

Para kontrktor asing dan kontraktor lokal baik yang dikelola BPH MIGAS / BP MIGAS melirikpun tidak.

Hadirin sekalian yang kami hormati.

Dalam kondisi demikian tanpa ikut campur serius dari Presiden maupun DPR dan pejabat lain yang terkait dengan dorongan EXTRAORDINARY dari OP3 mustahil kesejahteraan pensiunan dibawah tahun 2002 dapat ditingkatkan.

Juga pengelola MIGAS tanpa dorongan dan pengawasan OP3 sebagaimana DPW, DPC yang saat ini dilantik akan tetap menghamburkan devisa negara dari sektor MIGAS yang berakibat rakyat semakin menderita.

Prinsip OP3: ”Daripada Rakyat yang menderita, lebih baik pejabat yang harus mundur demi hukum”.

”PENSIUNAN TUA TIDAK MATI LANGKAHNYA, HANYA BERHENTI SEJENAK UNTUK MELANGKAH KEMBALI.”

Sekian.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.